Dia menuturkan, demi melangsungkan percepatan, pihak Desa walaupun tanpa persyaratan karena sudah telah dimasukkan, diharapkan bisa proaktif melengkapi dan merealisasikan.

"Namun kita blokir yang sementara harus tetap pakai Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bisa mencairkan itu. Pencairan ke rekeningnya tanpa persyaratan, untuk merealisasikan ke kegiatan kami minta persyaratan," tutur dia.

Ditanya soal perpanjangan BLT-DD yang diwacanakan Mentri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sejak aturan diteken pada 19 Mei 2020, hingga kini pihaknya belum menerima aturan secara tekhnis.

"Sampai saat ini kmai menunggu petunjuk tekhnis dari kementerian Desa, sebab prioritas penggunaan Dana Desa (DD) kewenangannya ada di kementerian Desa. Belum kami tindak lanjuti," tukasnya. (Mp/al/rus)