"Fakta di lapangan sampai hari ini pasca surat tersebut keluar tidak ada tindakan. Dari petugas atau Pemkab Sumenep sesuai surat edaran bupati, seperti tidak ada pengecekan di daerah perbatasan dan keluar masuknya transportasi darat, laut maupun udara. Sehinga dalam hal ini Pemkab Sumenep kurang tegas dalam menerapkan kebijakan," tegasnya.

Sementara dari sudut pandang lain, sambungnya, kebijakan tersebut dirasa memberatkan dan cenderung membuat masyarakat bingung jika harus melakukan rapid test atau RT-PCR test saat keluar masuk Kabupaten Sumenep.

"Alasannya adalah berkaitan dengan harga yang harus dibayarkan dan dimana masyarakat bisa melakukan rapid test atau RT-PCR test, mengingat belum adanya sosialisi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep," urainya.

Untuk diketahui, anggaran penanganan covid-19 Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu, diketok palu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk anggaran penanganan dan pencegahan covid-19 sebesar 95 miliar, yang dalam pengelolaannya dilaksanakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setempat.

"Anggaran sebesar ini di antaranya untuk dapur umum. Selang beberapa waktu kemudian diberitakan bahwa anggaran Perdin (Perjalanan Dinas) dialihkan untuk penanganan covid-19 sebesar 5 miliar. Sebuah jumlah yang fantastis diambil oleh pemerintah daerah dalam peanganan dan pencegahan wabah yang belakangan mencemaskan seluruh masyarakat," ujarnya.