“KPM yang datanya sudah masuk ke Kementerian Sosial jelas mendapat bantuan sebesar enam ratus ribu Rupiah setiap bulan selama tiga bulan terhitung bulan April hingga Juni tahun ini, meskipun hari ini (Senin 11 Mei 2020) belum menerima bantuan itu,” tuturnya.
Bupati dua periode ini menerangkan, KPM BST adalah keluarga yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah seperti PKH dan bantuan sembako, sehingga dalam tahap pendataan keluarga penerima melalui berbagai tahapan mulai tingkat desa hingga kecamatan.
Sebab itu, pihaknya pasti mencoret atau mengganti KPM yang salah sasaran, karena yang bersangkutan telah menerima program pemerintah sebelumnya, bahkan KPM itu siap mengembalikan dana bantuan yang diterimanya.
“Kami sangat senang apabila ada masyarakat ikut mengawasi penyaluran BST ini, sekaligus memberikan masukan dan melaporkan ke pemerintah daerah jika ada KPM tidak tepat sasaran. Silahkan hubungi nomor pengaduan manakala menemukan data KPM salah sasaran di 085234272695,” paparnya.