SUMENEP, MaduraPost - Usai Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan sebagai zona merah covid-19, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) setempat, melalui Surat Keputusan Bupati, tetapkan status tanggap darurat covid-19.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">BPBD Sumenep Abd. Rahman Riadi menerangkan bahwa, selain penetapan status tanggap darurat covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan percepatan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui SK Bupati nomor: 188/237/2020.
"Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, kita bagi empat seksi, yakni Promotif, Prefentif, Koratif, Tresing (Pelacakan), dan program sosial settingned," ungkap Rahman, saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (30/4).
Pihaknya juga menjelaskan, Promotif Prefentif yakni dengan adanya sosialisasi pola hidup bersih sehat, sesuai protokol kesehatan, menggunakan masker, Phisical Distancing (Jaga jarak sosial).
Kemudian Koratif yakni menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep sebagai rumah sakit rujukan awal covid-19, penyediaan ruang isolasi dan sebagainya.