Sementara itu, untuk pelayanan persidangan juga beralih ke sistem online yang sudah dimulai sejak minggu ini (30/03/2020), dan sudah melakukan uji coba menggunakan video Confrensi.

"Persidangan mulai sekarang terdakwa tidak dihadirkan ke pengadilan, cukup melalui video Confrensi, terdakwa nunggu di rutan, jaksa dan hakim dari kantor masing-masing menggunakan vidcon dalam melaksanakan persidangan," terangnya.

Choirul Arifin menegaskan kejaksaan tetap melayani, namun membatasi orang yang ingin bertemu, bahkan penerimaan barang bukti harus steril, dengan cara menggunakan hand sanitizer dan desinfektan dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Bagi masyarakat mohon bersabar dulu dan mohon maaf jika terganggu, karena ini tujuannya untuk pencegahan. Intinya, kami kejaksaan siap melayani, mari kita saling menjaga dan bersama melawan Corona," pungkasnya. (Mp/sur/lam)