SAMPANG, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang secara resmi menghentikan semua program pengadaan barang dan jasa (Dana Alokasi Khusus) fisik 2020. Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27/03/2020, dimana semua program pengadaan barang dan jasa baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Saat dikonfirmasi, Sampang" class="inline-tag-link">Bupati Sampang H. Slamet Junaidi membenarkan adanya penghentian semua proses pengadaan barang dan jasa untuk difokuskan kepada penanggulangan bencana virus Corona.

"Tentunya kami langsung memanggil semua dinas terkait untuk sesegera mungkin melakukan penghentian bagi yang dimulai maupun yang dalam proses," katanya.

[caption id="attachment_5873" align="alignnone" width="148"]madurapost.id/2020/03/fokus-penanggulangan-virus-corona-bupati-sampang-hentikan-pengadaan-program-fisik/img_20200327_205459/" rel="attachment wp-att-5873">madurapost.id/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200327_205459-148x111.jpg" alt="Surat Edaran Menteri Keuangan" width="148" height="111" /> Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan yang menjadi rujukan Sampang" class="inline-tag-link">Bupati Sampang[/caption]

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku bagi pengadaan proses barang dan jasa bidang kesehatan dan bidang pendidikan, artinya untuk semua yang berhubungan dengan pengadaan penanggulangan bencana virus Corona tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.