“Data pengawasan itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengawas pendidikan baik akademik mapun manajerial. Disitu nantinya pengawas akan tanda tangan bahwa KBM ada, gurunya ada dan siswanya ada,” paparnya.

Surat pertanggungjawaban mutlak tersebut, Edy Suprayitno menambahkan, nantinya akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari pengawas. Hal tersebut yang menjadi penting, sebab yang tahu kondisi sekolah adalah pengawas yang bersangkutan.

"Dengan penerapan form pertanggung jawaban mutlak tersebut, kedepan diharapkan tidak akan ada lagi sekolah di Sumenep yang memanipulasi data. Seperti kejadian salah satu lembaga pendidikan di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken beberapa waktu lalu, yang diduga kuat tidak profesional," sambungnya. (mp/al/din)