"Untuk yang nakal bisa dilakukan pemanggilan langsung atau sidak," imbuhnya.
Nurhasan menjelaskan Raperda KLA dengan pelaku usaha di Bangkalan memiliki tanggung jawab berupa Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahunnya kepada masyarakat di lingkungannya sesuai Sekadar diketahui, Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 03 tahun 2016, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dijelaskan, setiap pelaku usaha harus mengeluarkan CSR sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan.
“Sangat erat hubungannya, karena semua pelaku usaha di Bangkalan punya tanggung jawab CSR, untuk lingkungan dan pendidikan ramah anak, serta agar lebih berkomitmen," pungkasnya. (mp/sur/rul).