PAMEKASAN, MaduraPost - Proses pemberian sertifikat hak atas tanah milik pembudidaya ikan oleh Dinas Perikanan yang bekerja sama dengan pihak Perbankan dan BPJS ketenagakerjaan disambut hangat masyarakat Desa Bilangan Barat, Selasa (26/2/2020).
Sejak tahun 2011 Kementrian kelautan dan Perikanan melalui direktorat jendral perikanan budidaya dengan direktorat jendral hubungan hukum keagrariaan, kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional (BPN) menggulirkan program sertifikasi hak atas tanah pembudidayaan ikan berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya di usulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi.
Pelaku usaha budi daya ikan masuk katagori skala mikro dan kecil yang lebih dari usaha 85 persen memiliki keterbatasan modal. untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perikanan mengenalkan solusi kebutuhan modal mempertemukan dengan pihak Bank BPR/UMKM Jatim.
Dalam acara sosialisai tersebut turut serta dari pihak BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan terkait jaminan sosial khususnya bagi pembudidaya ikan
Plt Kepala Dinas Perikanan (Ajib Abdullah) dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikasi tanah bagi masyarakat pembudidaya ikan merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.