Padahal, sambungnya, bahaya limbah perusahaan khususnya tambak udang sangat berbahaya, hal itu harus diungkapkan pada publik, agar masyarakat yang ada di sekitar tambak, segera mengantisipasi bahaya dari limbah tersebut.
"Kalau bahaya limbahnya dirahasiakan, maka masyarakat akan terkenak dampak dari limbah itu," tegasnya.
Dalam aksi kedua FKMS, kali ini tak ditemukan Kepala DLH, Koesman Hadie, melainkan Sekretaris DLH, Ernawan Utomo. Dia menjelaskan, sangat mengapresiasi kepada FKMS yang telah memberikan masukan tentang efek limbah tambak udang mencemari lingkungan.
"Karena untuk kajian analisa baku mutu limbah cairnya, itu butuh waktu sekitar 15 hari, sementara kami baru observasi kelapangan, pada tanggal 19 Februari 2020, jadi sampai detik ini, masih dalam analisa uji laboratorium kami," tandasnya. (mp/al/din)