BANGKALAN, MaduraPost - DPRD Bangkalan merancang Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan anak, yang disebabkan banyaknya kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dalam beberapa tahun terakhir, Selasa (25/02/2020).

Hal itu dijelaskan langsung oleh Nur Hasan ketua komisi D DPRD kabupaten Bangkalan, bahwa sangat penting membentuk Raperda anak, untuk menjamin dan menjaga hak-hak anak sebagai dasar hukum Kabupaten Layak Anak (KLA) yang hingga saat ini belum ada regulasinya.

“Komisi D menangkap itu sangat urgent untuk dijadikan payung hukum, dan harus dituangkan dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak ada hal-hal yang diabaikan terkait hak-hak anak,” terangnya terhadap awak media.

Lelaki asal Galis itu juga memaparkan bahwa untuk mengetahui kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan hukum nantinya, perlu Raperda yang dapat dijadikan acuan ataupun payung hukum di kabupaten Bangkalan.

“Tujuan dari Raperda ini adalah Memproteksi perlindungan anak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat, agar perlindungan terhadap anak ini lebih kuat,” imbuhnya