"yang penting sudah ada surat pernyataan kesanggupan tersebut, namun disaat pengerjaan pelaksana bisa terhambat beberapa hal seperti bahan. Yang akhirnya memutuskan menggunakan 2 shift," imbuh Kadis Disperindag.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Amiruddin, mengaku sangat kecewa dengan ketidak profesionalan Dinas terkait serta pelaksana yang dengan serta merta mengindahkan perjanjian yang mereka buat sendiri.
"mereka membuat peraturan dan pernyataan sendiri, namun mereka juga yang melalaikannya seolah peraturan hanya kedok mereka dalam membuat kecurangan - kecurangan. Dan jelas mereka sangat tidak profesional dalam bekerja," sesal Amir. (mp/can/din)