Ungkapan Mathur itu tidak main-main sebab dirinya memiliki bukti dari saksi yang diperintahkan untuk menjaga TPS di Blega. Selain itu ada desa Galis Dajah form C1 KWK diberikan sebelum penghitungan suara.


Pelanggaran juga terjadi di desa Lerpak kecamatan Geger terjadi pembongkaran kotak suara. Selain itu ada instruksi pembagian surat suara kepada salah satu caleg DPR RI dan DPRD Provinsi berstempel kades.


"Ini sungguh sangat miris sekali, melihat demokrasi kita dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab," jelas Mathur.


Sementara ketua KPU Bangkalan Ach. Fauzan Jakfar menanggapi aspirasi masyarakat terkait beberapa temuan pelanggaran itu dengan memberikan dan menyampaikan bukti-bukti kepada pihak yang berwenang yakni Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara.


"Karena kita negara hukum, semua proses sudah diatur sesuai dengan perundang-undangan." Katanya.