“Ada yang pengedar, ada yang pemakek,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Red/Muslim Mp)