PAMEKASAN. (Beritama.id) - Menanggapi surat pemberitahuan pembekuan dan karteker dari PC. PMII Pamekasan No.027.PC.XXX.V-04.8.01.016.A-1.09.2020 tentang Pencalonan Komisariat IAIN Madura sudah dirasa sudah sesuai dengan peraturan PMII.
Mengingat dalam tahapan bakal calon Tim seleksi yang dibentuk Pengurus Komisariat PMII IAIN Madura, telah mendiskualifikasi calon yang sesuai dengan peraturan organisasi pada BAB III pasal 9 tentang syarat-syarat ketua dan pengurus komisariat, ayat 2 menyebutkan ketua komisariat maksimal berumur 23 tahun pada saat terpilih.
Ketua Rayon Syariah PMII IAIN Madura, angkat bicara bahwa keputusan PC. PMII merupakan keputusan yang sudah bijaksana dan adil. Dirinya menyampaikan bahwa peraturan PMII tidak boleh disepelekan karena peraturan PMII itu merupakan bagian dari pondasi di organisasi PMII. Apabila pondasinya dirobohkan maka semuanya akan hancur lebur. Sehingga kami untuk menyelamatkan PMII sangat mendukung penuh keputusan Rapat Pleno BPH Cabang tersebut.
"Saya rasa itu sudah bijaksana, saya mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh PC. PMII Pamekasa" ujar Khoy sapaan akrabnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa polemik ini tidak boleh terus berlarut karena banyak kader yang nantinya akan terbengkalai.
