SUMENEP, MaduraPost – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebut 128 pemohon bantuan hibah wirausaha ditolak.
Alasannya, pemohon bantuan hibah wirausaha itu banyak yang tidak memenuhi syarat ketentuan. Misalnya saja, tidak dilampirkannya sertifikat pelatihan bersama proposal pengajuan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Sustono mengatakan, bantuan hibah wirausaha tersebut merupakan program pemerintah pusat yang dilimpahkan ke daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, segala persyaratan yang diterapkan harus mengacu pada ketentuan Kementerian Koperasi. Sustono menjelaskan, daerah hanya bertugas membantu memfasilitasi masyarakat Sumenep yang ingin mendapat bantuan hibah tersebut.
“Ada sebanyak 128 pengajuan yang kami kembalikan, karena syaratnya tidak lengkap,” ungkapnya pada media, Kamis (26/8).
Pihaknya mengungkapkan, program tersebut tidak dibatasi untuk pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah. Artinya, lanjutnya, pelaku usaha dalam kategori apapun berpeluang mendapatkan bantuan ini.
“Untuk mendapatkan bantuan yang memiliki nominal Rp 7 juta bagi setiap penerima itu tidak mudah,” jelasnya.
Dia menguraikan, syarat dari calon pemohon program tersebut harus berusia maksimal 45 tahun. Kemudian, memliki surat keterangan domisili usaha, dan sertfikat pelatihan usaha yang sesuai dengan apa yang dijalankan oleh pemohon.
“Pada proposal juga harus dilampirkan rencana penggunaan anggaran yang besaranya Rp 7 juta itu,” urainya.
Diketahui, saat ini para pendaftar pengajuan bantuan hibah wirausaha itu telah ditutup. Hingga saat ini hanya diikuti oleh 37 pemohon yang lolos verifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, dari jumlah total 165 pendaftar.
“Untuk tahun ini peluang itu sudah ditutup, kami setorkan yang hasil verifkikasi kami memenuhi syarat. Sampai sekarang belum ada kabar lanjutan. Jadi kami hanya memfasilitasi saja, yang berwenang untuk menentukan kelulusan Pemerintah pusat,” pungkasnya.