SAMPANG, MaduraPost – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, secara tegas menyatakan bahwa kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII di seluruh SMA dan SMK negeri di Kabupaten Sampang resmi dihapuskan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Dispendik Jatim Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang menegaskan bahwa seremoni kelulusan berskala besar tidak lagi diperbolehkan, guna menghindari beban finansial kepada orang tua siswa.
“Kegiatan wisuda sudah saya tegaskan untuk ditiadakan. Sekolah cukup mengadakan pelepasan sederhana atau aksi kreatif siswa di lingkungan sekolah tanpa pungutan biaya,” ujar Mas’udi kepada MaduraPost, Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mas’udi juga mengingatkan bahwa sekolah yang tetap memaksakan wisuda dengan membebani wali murid akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika masih ada sekolah negeri yang melanggar, kami akan memberikan teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis. Bila tetap membandel, akan kami proses sesuai tingkat pelanggarannya,” tandasnya.
Menurutnya, bentuk kegiatan pelepasan dapat dilakukan secara sederhana di sekolah, dengan tetap memberi ruang bagi kreativitas siswa, seperti pentas seni, bazar mini, atau syukuran bersama. Namun yang paling penting, tidak boleh ada pungutan uang dalam bentuk apapun.
“Jika ada pihak luar atau sponsor yang ingin membantu, boleh saja, asal disertai surat resmi dan tidak ada paksaan kepada siswa atau wali murid,” imbuhnya.
Mengenai sekolah swasta, Mas’udi menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa memberi imbauan moral.
Mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan masing-masing, namun semangatnya tetap harus menjunjung nilai pendidikan yang sederhana dan inklusif.
“Kami tidak punya wewenang langsung atas sekolah swasta. Tapi kami mendorong agar wisuda tidak menjadi ajang komersial yang membebani orang tua siswa,” katanya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah wali murid yang selama ini merasa keberatan dengan mahalnya biaya wisuda, yang kerap tidak transparan dan tidak wajib diikuti.***