SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Peristiwa

Wartawan Dilarang Liputan Kejaksaan Negeri Sumenep

Avatar
×

Wartawan Dilarang Liputan Kejaksaan Negeri Sumenep

Sebarkan artikel ini
LIPUTAN. Sejumlah wartawan saat keluar dari kantor Kejari Sumenep sebab dilarang melakukan peliputan. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disorot sejumlah wartawan. Pasalnya, Kejari Sumenep melarang wartawan mengambil foto saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Di samping itu, para jurnalis juga mengeluhkan lantaran para resepsionis yang bertugas untuk melayani para tamu bersikap kurang ramah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Mau ambil foto dilarang tanpa alasan yang jelas, ini kan aneh. Belum lagi pelayanan di bagian penerima tamu yang bisanya hanya bersolek diri, tertawa, dan main HP,” kata Masyhuri, wartawan media online Eljabar.com, Jumat (25/6).

Baca Juga :  Buat KTP-eL di Pamekasan Rumit, Masyarakat harus Antri Puluhan Jam

Dia menilai, tugas wartawan sebagai corong informasi publik telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Ini jelas telah menciderai tugas kami. Jika kondisi ini dibiarkan kami akan meminta redaksi untuk berkirim surat langsung ke sana. Kemudian, kami juga akan tembuskan ke Kejagung RI,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan perlakuan resepsionis Kejari tersebut. Padahal, sejumlah jurnalis hanya ingin mewawancarai Kepala Kejari.

“Sangat disayangkan apabila demikian. Ini sudah ke berapa kalinya saya liputan ke sana mendapat perlakuan kurang baik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Salah Seorang Kabid Dispendukcapil Pamekasan Bertindak Arogan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan, melalui Kasi Intel, Novan Bernadi mengaku, pihaknya bukan melarang wartawan ambil foto. Sebab, hal yang demikian dilakukan sebagai bentuk upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Gimana ya, bukan dilarang sebenarnya. Ini juga merupakan ketentuan dari pusat, karena saat ini kami dalam tahap menuju WBK. Jadi namanya WBK ya aturannya ketat, soalnya tahun kemarin kita gagal,” papar pria yang berada lingkungan Korp Adhyaksa Sumekar ini.

Ditanya soal pelayanan yang dinilai kurang ramah kepada tamu, Novan mengaku bahwa petugas di bagian resepsionis hanya menjalankan perintah saja. Selain itu, karena sebagian dari mereka masih baru bekerja di lingkungan Korps Adhyaksa.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Begini Hasil Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

“Oh itu biasa. Mungkin masih baru, atau mungkin karena bawaan hamil. Mohon dimengerti lah,” dalihnya.

Dia akan pastikan, ke depan peristiwa yang sama tidak akan terjadi bagi para kuli tinta yang bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejari.

“Besok ada rapat terkait dengan WBK di sini, jadi tak sampaikan nanti,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.