SUMENEP, Madurapost.id – Seorang suami di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengancam akan memperkarakan mantan istrinya, akibat menjual warisan tanah dan rumahnya tanpa izin pemberitahuan. Padahal warisan tersebut ingin diberikan ketiga anaknya.
Suami tersebut bernama Nurul Khalis dan mantan istrinya adalah Khalisaturrahmah. Mereka hidup sebagai warga Dusun Tamanan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Versi Nurul tanah dan rumahnya tersebut seyogianya akan diwariskan ketiga anaknya. Namun sayang, dugaan itu meleset warisan itu diambil mantan istrinya lalu menjualnya ke orang lain.
Ketiga anak tersebut di antaranya, Rahmawati Septi Andani (15), Norrohmah Agustina Putri (9), dan Suci Nauril Mafaza (2). Warisan ini disebut final karena sudah ada tanda tangan dari kepala desa setempat.
“Saya sama sekali tidak pernah diberitahu oleh mantan istri kalau tanah dan rumah itu mau di jual, toh kalau saya akan diberi tahu yang jelas saya tidak akan memperbolehkannya. Karena tanah dan rumah itu sudah saya wariskan ke anak-anak saya,” kata Nurul, Senin (13/7/2020).
Pengakuan Nurul, warisan tersebut merupakan hasil dari pemberian orang tuanya. Yakni bukan hasil usahanya selama dengan istrinya dulu. Sehingga, pihaknya tidak terima jika warisan itu dijual tanpa jatuh ke tangan anaknya.
“Penjualan itu tanpa sepengetahuan saya, dan saya tidak rela tanah dan rumah tersebut itu dijual karena itu sudah haknya anak-anak, dan apa bila itu tidak ada penyelesaian akan saya perkarakan,” ancam Nurul.
Sementara itu, Kepala Desa Prenduan H. Raja’ei Nikmat saat pernah datang kerumahnya Nurul berdalih jika dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual-beli tanah dan rumah tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual beli rumah dan tanah itu. Tapi saya hanya menantangani masalah surat pernyataan masalah tanah dan rumah tersebut diwariskan ke anak-anaknya,” ujarnya. (Mp/nir/al/rus)