Warga Penerima BLT DD di Sumenep Tidak Wajib Divaksin

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA : Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep, saat diwawancara media ini beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

WAWANCARA : Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep, saat diwawancara media ini beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo untuk pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD) harus dirasakan oleh seluruh warga desa di Indonesia, dan dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan melalui pembangunan desa yang terfokus.

Di tengah pandemi Covid-19, anggaran DD dialihkan sebagian menjadi jaring pengaman sosial melalui program Bantuan Dana Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, tidak wajibkan vaksin bagi warga penerima BLT DD. Padahal, jika mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) memang menjadi prioritas penerima BLT DD harus divaksin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  DPC Partai Gerindra Pamekasan Juara 2 Lomba Catur se Jawa Timur

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, perihal Inpres belum ditindaklanjuti secara khusus pada kebijakan tersebut.

“Tidak bisa serta-merta mewajibkan penerima BLT DD harus divaksin. Sebab ketika tidak memenuhi syarat dan ketentuan secara teknis ditakutkan menimbulkan adanya pro-kontra,” ungkapnya, Kamis (22/7).

Diketahui, penyaluran BLT DD akan berlangsung hingga bulan Desember 2021 mendatang. Adapun nominal bantuan tersebut Rp 300 ribu per Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Karang Taruna "Batu Emas" Tobai Barat Raih Penghargaan Adhtya Karya

“Intinya kita hanya bisa mengimbau masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 di desa masing-masing, untuk mencegah penyebaran virus corona,” terangnya.

Ramli mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mempercepat pencairan BLT DD sesuai dengan jadwal penyaluran berdasarkan Inpres baru.

“Jika pencairan pada bulan kemarin mengalami penundaan, saat ini bisa dilakukan Rapel atau pencairan sekaligus berdasarkan jadwal pencairan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Slamet Ariyadi Mengajak Santri dan Mahasiswa Menghargai Perbedaan

Menurutnya, warga penerima BLT DD dibedakan dengan penerima bantuan lainnya. Sebab, agar tidak terjadi tumpang tindih antar bantuan yang sama-sama BLT.

“Syarat utama penerima BLT DD adalah masyarakat miskin dan terdampak Covid-19,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna
Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran
BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah
Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024
Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa
Wabup Kak Sukri Ajak Insan Pers Bersama Membangun Pamekasan
Ramadhan Berkah, Pemdes Tobai Barat Berikan Santunan Kepada 22 Orang Anak Yatim
Bupati Pamekasan Janjikan Pembangunan Holistik, Fokus Penataan Kota dan Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 21:11 WIB

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna

Sabtu, 19 April 2025 - 19:13 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:39 WIB

BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:06 WIB

Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:56 WIB

Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB