Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Warga Penerima BLT DD di Sumenep Tidak Wajib Divaksin

Avatar
×

Warga Penerima BLT DD di Sumenep Tidak Wajib Divaksin

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep, saat diwawancara media ini beberapa waktu lalu. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo untuk pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD) harus dirasakan oleh seluruh warga desa di Indonesia, dan dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan melalui pembangunan desa yang terfokus.

Di tengah pandemi Covid-19, anggaran DD dialihkan sebagian menjadi jaring pengaman sosial melalui program Bantuan Dana Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD).

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, tidak wajibkan vaksin bagi warga penerima BLT DD. Padahal, jika mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) memang menjadi prioritas penerima BLT DD harus divaksin.

Baca Juga :  Sumenep Kembali Raih WTP Ketiga, Bupati : Jangan Hanya Tepuk Tangan Saja

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, perihal Inpres belum ditindaklanjuti secara khusus pada kebijakan tersebut.

“Tidak bisa serta-merta mewajibkan penerima BLT DD harus divaksin. Sebab ketika tidak memenuhi syarat dan ketentuan secara teknis ditakutkan menimbulkan adanya pro-kontra,” ungkapnya, Kamis (22/7).

Diketahui, penyaluran BLT DD akan berlangsung hingga bulan Desember 2021 mendatang. Adapun nominal bantuan tersebut Rp 300 ribu per Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Warga Desa Tanjung Sambut Hari Kemerdekaan RI dengan Aksi Tabur Bunga 

“Intinya kita hanya bisa mengimbau masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 di desa masing-masing, untuk mencegah penyebaran virus corona,” terangnya.

Ramli mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mempercepat pencairan BLT DD sesuai dengan jadwal penyaluran berdasarkan Inpres baru.

“Jika pencairan pada bulan kemarin mengalami penundaan, saat ini bisa dilakukan Rapel atau pencairan sekaligus berdasarkan jadwal pencairan,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT Kabupaten Sampang ke 397, Slamet Ariyadi: Ikhtiyar Membangun Sampang Hebat Bermartabat

Menurutnya, warga penerima BLT DD dibedakan dengan penerima bantuan lainnya. Sebab, agar tidak terjadi tumpang tindih antar bantuan yang sama-sama BLT.

“Syarat utama penerima BLT DD adalah masyarakat miskin dan terdampak Covid-19,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.