SAMPANG, MaduraPost – Gelaran musik dangdut (Orkes red.) yang diselenggarakan oleh salah satu warga di Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung menyita perhatian banyak publik. Rabu (21/07/2021).
Pasalnya, kegiatan musik dangdut tersebut diduga telah melanggara aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanyak itu, dalam video yang beredar luas dikalangan masyarakat tampak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena banyak masyarakat berkerumun serta tidak menggunakan masker didalamnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, pihak penyelenggara serta pemilik orkes dangdut tersebut telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan keduanya dikenakan dendan yang variatif.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Busiri mengatakan. Kegiatan orkes yang terjadi di Desa Pajeruan tersebut menurutnya karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Kedungdung.
“Saya rasa mustahil satgas Kedungdung tidak mengetahui acara tersebut,” kata Busiri.
Bahkan dirinya menduga ada kesepakatan bersama antara Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungdung dengan penyelenggara hajatan. Dirinya menilai sanksi denda berupa uang bagi pelanggar PPKM tidak akan membuat efek jera.
“Kalau sanksinya denda uang saya yakin pasti nanti bakalan ada pelanggar-pelanggar lain yang akan menyusul,” imbuhnya.
Busiri justru pesimis terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama ini, karena aturan tersebut masih banyak dilanggar oleh masyarakat seperti pagelaran orkes yang justru bisa menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona.
“Satgas covid jangan coba main-main. Harusnya mereka tegas dalam mencegah kerumunan seperi halnya orkes dangdut tersebut karena menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.