Jaka Jatim Duga Ada Kesepakatan Satgas Covid Kedungdung Dengan Penyelenggara Orkes di Pejeruan Sampang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur, Busiri. (foto : Imron Muslim)

Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur, Busiri. (foto : Imron Muslim)

SAMPANG, MaduraPost – Gelaran musik dangdut (Orkes red.) yang diselenggarakan oleh salah satu warga di Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung menyita perhatian banyak publik. Rabu (21/07/2021).

Pasalnya, kegiatan musik dangdut tersebut diduga telah melanggara aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanyak itu, dalam video yang beredar luas dikalangan masyarakat tampak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena banyak masyarakat berkerumun serta tidak menggunakan masker didalamnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peduli Masyarakat Dampak Corona, PDAM Pamekasan Bersama Tidhar Dharma Cycling Club Salurkan Sembako

Meski begitu, pihak penyelenggara serta pemilik orkes dangdut tersebut telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan keduanya dikenakan dendan yang variatif.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Busiri mengatakan. Kegiatan orkes yang terjadi di Desa Pajeruan tersebut menurutnya karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Kedungdung.

Baca Juga :  Kantor DPMD Sumenep Didemo Masyarakat Soal Adanya Pemalsuan Data Bacakades

“Saya rasa mustahil satgas Kedungdung tidak mengetahui acara tersebut,” kata Busiri.

Bahkan dirinya menduga ada kesepakatan bersama antara Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungdung dengan penyelenggara hajatan. Dirinya menilai sanksi denda berupa uang bagi pelanggar PPKM tidak akan membuat efek jera.

“Kalau sanksinya denda uang saya yakin pasti nanti bakalan ada pelanggar-pelanggar lain yang akan menyusul,” imbuhnya.

Baca Juga :  Viral Pamflet Lomba Carok di Sumenep Hoax

Busiri justru pesimis terhadap peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama ini, karena aturan tersebut masih banyak dilanggar oleh masyarakat seperti pagelaran orkes yang justru bisa menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona.

“Satgas covid jangan coba main-main. Harusnya mereka tegas dalam mencegah kerumunan seperi halnya orkes dangdut tersebut karena menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting
Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan
Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak
Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern

Rabu, 23 April 2025 - 18:53 WIB

DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 18:23 WIB

Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB