SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Warga Manding Simpan Narkoba di Rumahnya Seberat 17,12 Gram

Avatar
×

Warga Manding Simpan Narkoba di Rumahnya Seberat 17,12 Gram

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Zainuddin (56), seorang laki-laki yang tak tamat SD ini ditangkap polisi saat ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Dusun Pagu, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut diringkus sekitar pukul 12.30 WIB, Ahad 16 Agustus 2020.

Zainuddin diringkus satuan reserse narkoba kepoIisian resort (Satreskoba Polres) Sumenep dirumah warga, yang ber-alamat di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kafe di Sumenep Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oleh Mantan Kades 

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Ahad (16/8).

Saat mendapat informasi bahwa Zainuddin berada di rumah warga Desa Pangarangan melakukan transaksi sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Hasil interogasi, terlapor mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kerumah terlapor,” terangnya.

Baca Juga :  Pesta Narkoba, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Dirumah Zainuddin petugas kembali melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti (BB) pada lemari posisi diruang tamu.

Diantaranya 1 buah dompet merk Hello Kitty yang didalamnya berisi 1 poket atau kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 lembar sobekan tisu warna putih.

Kemudian 1 pack plastik klip kecil merk G-tik serta 1 unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver. Setelah ditunjukkan, Zainuddin mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polsek Kota Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Sungai

“Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, Zainuddin dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.