Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Warga Dasuk Sumenep Ditangkap Polisi Saat Simpan Sabu di Rumahnya

36
×

Warga Dasuk Sumenep Ditangkap Polisi Saat Simpan Sabu di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.id – Elly Yanto (37), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diserahkan ke polisi saat ketahuan menyimpan sabu dirumahnya.

Mulanya, anggota Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Elly Yanto terdapat narkoba jenis sabu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Jum’at (5/6/2020) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB Intel Kodim 0827 Sumenep mendapatkan informasi bahwa terlapor memiliki sebuah Senpi. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya, ditemukan Barang Bukti (BB) disamping halaman rumah yang ditutupi dengan batu,” ungkap Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (7/6).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tegaskan Pemantauan Ketat Produksi dan Harga Tembakau di Tengah Cuaca Ekstrem

BB tersebut berupa 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merk kawa, dan dompet kecil warna hitam, dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam.

“Terlapor berikut BB-nya kemudian dibawa dan diserahkan oleh anggota intel Kodim 0827 Sumenep ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Pejabat dan ASN di Sumenep Dimutasi, Ini Rinciannya

Berikut rincian narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan Elly Yanto, yakni ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.

Atas kepemilikan narkoba tersebut, kini Elly Yanto dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/kk)

Baca Juga :  Gara Gara Diputus Cinta, Video Hot Perempuan Sumenep Beredar di Medsos