SUMENEP, MaduraPost – Kebijakan penutupan sementara wisata atau wahana kolam renang telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022 mendatang. Hal itu dilakukan demi mencegah tersebarnya Covid-19 di dalam air yang tidak mengalir seperti kolam renang. Minggu, 13 Februari 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Moh. Iksan menjelaskan, untuk wisata selain wahana kolam renang tetap dibuka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Menurutnya, jika ada pengelola wisata kolam renang yang tetap membuka wahana tersebut pihaknya akan mengirimkan surat teguran.
“Nanti ada teguran hingga sanksi tegas kalau tetap menyalahi aturan. Ini pandemi belum selesai, mari kita taati bersama,” tegasnya.
Pihaknya juga menuturkan, Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM sudah jelas. Dimana, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah diharapkan mampu membuat segala bentuk pencegahan penularan Covid-19.
“Kita diminta oleh Pak Bupati untuk membuat surat edaran (SE) penutupan sementara kolam renang dalam mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.






