SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Warga Tuding Kadis Perizinan Bangkalan Kongkalikong Dengan Pengelola Tower

Avatar
×

Warga Tuding Kadis Perizinan Bangkalan Kongkalikong Dengan Pengelola Tower

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Dianggap mencederai kesepakan, warga kampung Tarogan kelurahan Kemayoran kabupaten Bangkalan gembok tower telekomunikasi di Jl. KH. Moh Yasin. Selasa (01/09/2020).

Sekitar pukul 20.00 Wib warga melakukan aksi penggembokan tower telekomunikasi yang dipimpin langsung oleh Wawan Sapuan warga terdampak berdirinya tower di Tarogan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sapuan menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihak pengelola sudah melanggar perjanjian yang sudah dibuat. Disaat pertemuan pengelola sudah sepakat bahwa untuk membersihkan lokasi harus pamit sama tokoh dan harus warga sekitar yang melakukan.

Dari kesepakatan itu, yang bisa membersihkan adapah pak Jalil, namun tiba-tiba pihak pengelola main nyelonong masuk saja. Saat ditanyakan, mereka beralasan sudah izin sama tokoh, namun buktinya mereka tetap tidak ada izin.

Dijelaskan pula, upah satpam yang menjaga hanya digaji 600 ribu perbulan, menurut Wawan Sapuan upah sebesar itu jauh dari kata layak, karena dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), apalagi yang berdiri adalah perusahaan besar bahkan ada 5 provider yang ikut berdiri di sana.

Baca Juga :  Kapolsek Kota dan Kasat Reskrim Polres Sampang Saling Lempar Tanggung Jawab

“Yang dikeluhkan warga sekarnag bukan konvensasi lagi, melainkan keselamatan warga sekitar, dari dulu sepertinya tidak ada pengecekan terhadap tower yang berdiri di Tarogan. Bahkan sudah memakan satu korban yang meninggal. Jangan mentang-mentang sudah berdiri dan ada ijin IMB terus pihak penggelola semaunya sendiri, Warga sudah siap kalau memang tower tetap tidak mau pindah kita tempuh jalur hukum,” paparnya.

Pihak warga sepakat meminta kepada pemerintah dan dinas perizinan serta satpol PP Bangkalan agar tower telekomunikasi itu harus dibongkar dari kampung Tarogan. Walaupun mendatangkan teknisi ke Tarogan sudah tidak penting lagi karena warga hanya ingin tower itu dipindah. Jika itu tetap dilakukan pihkanya menilai, perizinan ada niatan untuk memperpanjang dan membela pengelola.

Baca Juga :  Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen

“Kalau sekarang mau bicara konvensasi sudah telat. Kemana selama 23 tahun kok tidak ada perhatian terhadap warga. Ayolah jangan bodohi-bodohi warga terus. Seharusnya kadis perizinan memfasilitasi warga, bukan malah pro terhadap pengelola. Harga mati buat kami, intinya tower harus pinda dari Tarogan. Mau 100 kali rapat akan tetap saja kami ingin tower itu dibongkar. Apa mungkin kadis perizinan sedang masuk angin,” imbuhnya Senin (31/08/2020).

Diketahui, keluhan dari masyarakat dengan berdirinya tower telekomunikasi itu ialah; tower kumuh, rusak, menara petir miring, kelalaian kerja hingga ada yang jatuh dan meninggal, tower harus pindah, suara ginset bisik, dan kemiringan tower.

Menggapi permintaan pembongkaran tower dari masyarakat , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, TBG itu punya tim legal, untuk membongkar atau melanjutkan itu harus punya data.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19, Tenaga Kesehatan di Sumenep Akan Pertama Kali Divaksin

“Membongkar itu dasarnya apa? Bongkar urusan gampang, tapi harus ada kajian hukumnya. Tanah itu sudah hak kilik tower, jika kita membongkar hak milik orang, dan ini negara hukum kalau digugat akan ada persoalan hukum. Di daerah lain boleh itu digugat ke pengadilan karena usia tower itu ada masanya kalau memang konstruksinya sudah rapuh, dan membahayakan, maka bisa direlokasi. Izinnya tidak ada masalah, sedangkan izin IMB berlaku seumur hidup,” ujarnya.

Lanjut Ainul, saya juga harus mengakomodir aspirasi masyarakat Tarogan. Di sisi lain saya juga melihat keinginan baik dari pihak tower untuk mengeluarkan CSR.

“Masyarakat tidak dapat CSR itu, kata pak Erik karena belum pernah ada proposal,” tutupnya. (Mp/sur/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.