Warga Tuding Kadis Perizinan Bangkalan Kongkalikong Dengan Pengelola Tower

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, Madurapost.id – Dianggap mencederai kesepakan, warga kampung Tarogan kelurahan Kemayoran kabupaten Bangkalan gembok tower telekomunikasi di Jl. KH. Moh Yasin. Selasa (01/09/2020).

Sekitar pukul 20.00 Wib warga melakukan aksi penggembokan tower telekomunikasi yang dipimpin langsung oleh Wawan Sapuan warga terdampak berdirinya tower di Tarogan.

Sapuan menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihak pengelola sudah melanggar perjanjian yang sudah dibuat. Disaat pertemuan pengelola sudah sepakat bahwa untuk membersihkan lokasi harus pamit sama tokoh dan harus warga sekitar yang melakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kesepakatan itu, yang bisa membersihkan adapah pak Jalil, namun tiba-tiba pihak pengelola main nyelonong masuk saja. Saat ditanyakan, mereka beralasan sudah izin sama tokoh, namun buktinya mereka tetap tidak ada izin.

Dijelaskan pula, upah satpam yang menjaga hanya digaji 600 ribu perbulan, menurut Wawan Sapuan upah sebesar itu jauh dari kata layak, karena dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), apalagi yang berdiri adalah perusahaan besar bahkan ada 5 provider yang ikut berdiri di sana.

Baca Juga :  Sowan ke Ponpes Sidogiri, Cabup Fauzi Dapat Serban dan Ijazah Doa dari Para Kiai

“Yang dikeluhkan warga sekarnag bukan konvensasi lagi, melainkan keselamatan warga sekitar, dari dulu sepertinya tidak ada pengecekan terhadap tower yang berdiri di Tarogan. Bahkan sudah memakan satu korban yang meninggal. Jangan mentang-mentang sudah berdiri dan ada ijin IMB terus pihak penggelola semaunya sendiri, Warga sudah siap kalau memang tower tetap tidak mau pindah kita tempuh jalur hukum,” paparnya.

Pihak warga sepakat meminta kepada pemerintah dan dinas perizinan serta satpol PP Bangkalan agar tower telekomunikasi itu harus dibongkar dari kampung Tarogan. Walaupun mendatangkan teknisi ke Tarogan sudah tidak penting lagi karena warga hanya ingin tower itu dipindah. Jika itu tetap dilakukan pihkanya menilai, perizinan ada niatan untuk memperpanjang dan membela pengelola.

Baca Juga :  Wisata Petik Tanaman Hortikultura, Ini Gerak Cepat DKPP Sumenep Maksimalkan Peningkatan Hasil Panen

“Kalau sekarang mau bicara konvensasi sudah telat. Kemana selama 23 tahun kok tidak ada perhatian terhadap warga. Ayolah jangan bodohi-bodohi warga terus. Seharusnya kadis perizinan memfasilitasi warga, bukan malah pro terhadap pengelola. Harga mati buat kami, intinya tower harus pinda dari Tarogan. Mau 100 kali rapat akan tetap saja kami ingin tower itu dibongkar. Apa mungkin kadis perizinan sedang masuk angin,” imbuhnya Senin (31/08/2020).

Diketahui, keluhan dari masyarakat dengan berdirinya tower telekomunikasi itu ialah; tower kumuh, rusak, menara petir miring, kelalaian kerja hingga ada yang jatuh dan meninggal, tower harus pindah, suara ginset bisik, dan kemiringan tower.

Menggapi permintaan pembongkaran tower dari masyarakat , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, TBG itu punya tim legal, untuk membongkar atau melanjutkan itu harus punya data.

Baca Juga :  Lantik 90 PPK, KPU Bangkalan; Jaga Profesionalisme dan Integritas

“Membongkar itu dasarnya apa? Bongkar urusan gampang, tapi harus ada kajian hukumnya. Tanah itu sudah hak kilik tower, jika kita membongkar hak milik orang, dan ini negara hukum kalau digugat akan ada persoalan hukum. Di daerah lain boleh itu digugat ke pengadilan karena usia tower itu ada masanya kalau memang konstruksinya sudah rapuh, dan membahayakan, maka bisa direlokasi. Izinnya tidak ada masalah, sedangkan izin IMB berlaku seumur hidup,” ujarnya.

Lanjut Ainul, saya juga harus mengakomodir aspirasi masyarakat Tarogan. Di sisi lain saya juga melihat keinginan baik dari pihak tower untuk mengeluarkan CSR.

“Masyarakat tidak dapat CSR itu, kata pak Erik karena belum pernah ada proposal,” tutupnya. (Mp/sur/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?
Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan
Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan
CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan
Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Kolaborasi UTM dan BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek Menghadirkan Auditor Biogas Asal India
Warga Geram, PR. Paku Alam Difitnah Produksi Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 07:50 WIB

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?

Kamis, 11 September 2025 - 18:35 WIB

Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan

Rabu, 10 September 2025 - 18:06 WIB

Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan

Rabu, 3 September 2025 - 14:03 WIB

CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan

Rabu, 3 September 2025 - 06:50 WIB

Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB