SUMENEP, MaduraPost – Viral di media sosial Facebook sebuah mobil dinas diduga milik salah satu OPD di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, modifikasi plat nomor.
Postingan yang diunggah pada 10 Januari 2024 oleh akun Facebook bernama ‘Imam Riezky Wahyudi’ itu lantas menjadi perbincangan netizen.
Netizen menilai, bahwa mobil milik pejabat tersebut tidak sepantasnya diubah sesuka hati, apalagi bukan mobil pribadi.
“Plat meranah takok ngelupas
Biar anti badai asmara
Anti kehujanan dari dinginnya angin malam tampa anohhhhhhh,” tulis salah satu netizen di akun Facebook ‘Imam Riezky Wahyudi’, dikutip MaduraPost, Senin (22/1).
“Gheniko mobil rakyat
Keng tak bisa etompak rakyat miskin……..,” tulis netizen lain.
“Bile ngisse’e pertalite malle nyamannnnnnnn Poleeeeeee. Ambuhhhhh jek nyak benyakkkkkk akomen, Manna bule esare netijen,” timpal netizen lain.
Dalam unggahan itu, akun Facebook ‘Imam Riezky Wahyudi’ mengunggah sebuah foto mobil yang diduga milik salah satu dinas di lingkungan Pemkab Sumenep telah menyalahi aturan.
Terlihat, kondisi nomor polisi atau pelat nomor di mobil dinas tersebut diberi penutup berwarna gelap.
“Tolong bantu jawab yang tau…. 1. Mobil dinas pakai mika plat nomor yang gelap…..? Mungkin ada yg dari pemerintahan bisa menjawab juga disini. Waktu dan tempat kami persilah kan. #pemdasumenep, #kabupatensumenep #bupati Sumenep,” tulis akun Facebook ‘Imam Riezky Wahyudi’.
Menanggapi viralnya pelat nomor mobil dinas yang dimodifikasi itu, Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, ikut angkat bicara.
Alimuddin menjelaskan, soal aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan TNKB telah diatur oleh undang-undang. Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal larangan memodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi pada nomor polisi kendaraan bermotor.
“Intinya, pelat nomor yang benar itu pelat nomor yang keluar dari Samsat. Jadi, jika ada pelat nomor yang dimodifikasi, mulai dari diubah bentuk atau diberi penutup yang berwarna gelap jelas talah melanggar aturan,” kata dia menjelaskan.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan berlalulintas.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari dinas terkait.***






