BANGKALAN, MaduraPost – Usai disegel oleh warga setempat, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron akan mengecek izin tower yang berdiri di Jl. KH Moh Yasin Kampung Tarogan Kelurahan Kemayoran kabupaten Bangkalan. Selasa (18/08/2020).
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap tower telekomunikasi yang tidak pernah memperhatikan warga terdampak disekitarnya, dari berdiri sekitar 23 tahun, namun tidak pernah memperhatikan keselamatan warga sekitar.
Hingga saat ini, pengelola belum menanggapi keluhan warga terdampak dengan berdirinya tower tersebut. Diketahui, warga tidak berharap konfensasi dari pihak pengelola, melainkan lebih pada keselamatan warga sekitar.
Menaggapi hal itu, Bupati Bangkalan akan memastikan izin berdirinya menara tower di kabupaten Bangkalan, khususnya yang berada di kampung Tarogan.
“Nanti kita ke dinas perizinan apakah apakah izinnya belum dilanjut atau perpanjangannya sedang diproses, nanti kita lihat,” ujar Bupati Bangkalan saat diwawancarai oleh crew Madurapost di alun-alun Bangkalan. (Mp/sur/kk)