SAMPANG, MaduraPost – Dihari kemerdekaan yang ke-75 sebanyak 155 Narapidana (Napi) mendapatkan remisi. Namun, tidak semua narapidana tersebut langsung diperbolehkan pulang, tercatat ada 10 Narapidana yang mendapat remisi umum I.
Keputusan tersebut sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor PAS – 992.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang penghargaan dan perhatian pemerintah kepada warga binaan.
Sementara itu Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) dalam arahannya mengatakan narapidana dalam hal ini adalah masyarakat yang terbatas kebebasannya. Namun ddalam mendapatkan haknya mereka sama dengan masyarakat yang lain sebagaiman diatur dalm undang-undang.
Tentunya diharapkan supaya semasa dalam pembinaan oleh Rutan seluruh warga binaan tetap berperilaku baik sehingga masa tahanan secepatnya bisa terselesaikan dan kembali kepada keluarga secepatnya,” tuturya di Rumah tahanan (Rutan) Sampang, Senin (17/08/2020).
Ia menambahkan dan berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi untuk selalu berprilaku baik dan tidak melakukan perbuatan yang bisa melanggar terhadap ketentuan perundang-undangan.
““Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi untuk memperbaiki perilaku dan bermanfaat pada masyarakat di sekitarnya, karena semasa menjalani masa hukuman Setiap warga binaan mendapatkan pengembangan kreativitas,” harap H. Idi.
Ditempat yang sama Kepala Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, pembebasan napi sesuai dengan persyaratan integrasi dimana warga binaan yang telah mengikuti 2/3 masa tahanan.
Pihaknya menambahkan, meskipun napi yang sudah mendapatkan remisi dan dibebaskan akan tetapi semua itu tetap harus mengikuti wajib lapor sesuai dengan ketentuan hingga selesai masa tahanan.
“Sepuluh warga binaan ini masih harus kembali ke rutan untuk melaporkan setelah masa tahanan selesai, tapi kalau melanggar akan ditarik kembali,” pungkasnya.(Mp/ron/rul)