SAMPANG, MaduraPost – LSM L-KPK mendatangi Polres Sampang untuk mempertanyakan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Sampang. Senin,(27/1/2020).
Amir Hamzah dari LSM L-KPK mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menindaklanjuti kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa warga kecamatan Torjun.
“Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin, orang tua korban telah melakukan pengaduan dan meminta pengawalan serta pemdampingan kepada kami, terkait putrinya yang menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan,” kata Amir.
Kedatangan LSM L-KPK diterima langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro. Kapolres berjanji akan segera menyelesaikan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang membenarkan, pihaknya kedatangan tamu dari L-KPK, untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Iya mas, kedatangan mereka (L-KPK, red) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Saya akan koordinasi ke anggota dulu, karena saya disini masih baru. Sesuai perintah Kapolres mengenai kasus itu akan menjadi prioritas kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Sekedar diketahui Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2018 lalu, waktu itu juga orang tua korban melapor ke Mapolres Sampang. Mirisnya kasusnya ini mengendap hingga sekarang, orang tua korban hanya mendapatkan SP2HP dan setelah itu tidak ada perkembangan apapun dari pihak kepolisian, apalagi penangkapan terhadap pelaku,” pungkasnya. (mp/man/rul)