SUMENEP, MaduraPost.id – Pada kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam, Tuhasbirullah (pelapor) kembali mendatangi markas polsek (Mapolsek) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dengan agenda melengkapi berkas laporannya. Senin (15/06/2020).
Diketahui, surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Mapolsek Prenduan bertanggal 13 Juni 2020, sesuai nomer surat B/25/VI/2020/Polsek.
Kepada MaduraPost Tuhasbirullah mengatakan, kalau kedatangannya ke Mapolsek Prenduan itu adalah memenuhi panggilan pihak penyidik.
“Kedatangan saya ke Mapolsek Prenduan kali ini mas adalah memenuhi panggilan pihak penyidik dalam hal melengkapi berkas laporan yang saya laporkan,” jelasnya.
Dipaparkan lebih lanjut, “Untuk melengkapi berkas tersebut pihak penyidik meminta saya menjelaskan dan memberikan keterangan secara rinci berapa nominal kerugian saya, kepemilikan kandang ayam yang dirusak itu dan sapa saja yang membantu modal dalam bisnis ayam petelur saya itu, ” lanjutnya.
“Padahal saya pikir penambahan keterangan dari saya yang Penyidik minta itu sedikit lepas kontek yang saya laporkan itu mas, karena yang saya laporkan itu adalah masalah tindak pidana pencurian dan pengrusakan, tapi kenapa penyidik meminta keterangan masalah kepemilikan ayam dan kepemilikan kandang ayam itu,” katanya.
Kemudian Tuhasbirullah juga mengatakan, kalau dirinya merasa apa yang dilakukan pihak Polsek tersebut sedikit lucu.
“Sebetulnya saya sedikit bertanya – tanya dan merasa lucu apa yang dilakukan pihak Polsek mas, masak beberapa hari yang lalu pihak Polsek sudah mengajukan gelar perkara tapi tadi saya masih diminta penambahan laporan dan baru hari Rabu besok saksi – saksi dari pengrusakan disuruh hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Terlepas dari semua itu Tuhas berharap Pihak Polsek Prenduan profesional dan bijak dalam menangani laporan dirinya.
“Saya berharap pihak Polsek tidak masuk angin, dan saya sangat berharap agar pihak Polsek sungguh – sungguh dan bijak dalam menangani laporan saya itu, ” tutupnya.
Sementara itu, BRIBKA Hendri, SH (Kanit Reskrim Polsek Prenduan) mengatakan, kalau dirinya tidak dapat memberikan keterangan apapun.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan mas, karena yang berhak memberikan keterangan itu adalah Kapolsek (Achmad Supriyadi, SH), ” kata BRIBKA Hendri, SH kepada Wartawan MaduraPost pada saat dikonfirnasi diruang kerjanya. (Mp/nir/al/kk)