PAMEKASAN, MaduraPost – MIS dan EFS warga Dusun Jambul, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada saudaranya berinisial M, Kamis, (25/03/2021)
MIS dan EFS yang merupakan Ibu dan Anak dilaporkan balik setelah keduanya mengadukan MT pada Polres dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Sayangnya, MIS dan EFS tidak menunjukkan Akta Notaris sebagai kekuatan hukum sehingga MIS dan EFS dilaporkan balik oleh MT melalui kuasa hukumnya Moh Taufik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beda dengan MT yang mengantongi akta Notaris sebagai kekuatan hukum dalam sertifikat yang dipinjamkan oleh EFS terhadap MT.
Merasa nama baiknya dinodai, MT melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan menyalahi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh EFS di Depan Akta Notaris.
Moh Taufik sebagai kuasa hukum MT mengatakan, keduanya terancam dengan Pasal317 310, dan 311 KUHP tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Karena menurutnya, Kliennya itu sudah memberikan Kompensasi dan proses pencabutan sertifikat sedang berjalan.
“Barusan sudah kita laporkan dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak polres, kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Taufik.