Tuduhan Sengketa Akta Tanah Berujung Pelaporan di Pamekasan 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – MIS dan EFS warga Dusun Jambul, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada saudaranya berinisial M, Kamis, (25/03/2021)

MIS dan EFS yang merupakan Ibu dan Anak dilaporkan balik setelah keduanya mengadukan MT pada Polres dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Diam Diam Penyidik Kejari Pamekasan Memeriksa Kepala DLH, Ada Apa ?

Sayangnya, MIS dan EFS tidak menunjukkan Akta Notaris sebagai kekuatan hukum sehingga MIS dan EFS dilaporkan balik oleh MT melalui kuasa hukumnya Moh Taufik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beda dengan MT yang mengantongi akta Notaris sebagai kekuatan hukum dalam sertifikat yang dipinjamkan oleh EFS terhadap MT.

Merasa nama baiknya dinodai, MT melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan menyalahi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh EFS di Depan Akta Notaris.

Baca Juga :  Tidak Puas Dengan Tuntutan Dua Tahun Terhadap Ulfatus Zahro, Alumni Gruduk Pengadilan Negeri Pamekasan

Moh Taufik sebagai kuasa hukum MT mengatakan, keduanya terancam dengan Pasal317 310, dan 311 KUHP tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Karena menurutnya, Kliennya itu sudah memberikan Kompensasi dan proses pencabutan sertifikat sedang berjalan.

“Barusan sudah kita laporkan dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak polres, kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Dandim Pamekasan Apresiasi Kegiatan Vaksinasi di Desa Ponjanan Barat

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin
Sumenep Kebanjiran Anggaran DBHCHT Rp62 Miliar
Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
STKIP PGRI Sumenep Tendang Dosen Bergelar Doktor Akibat Skandal Asusila

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 17 April 2025 - 19:27 WIB

Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 08:58 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 15 April 2025 - 08:14 WIB

BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terbaru