SUMENEP, MaduraPost – Kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep periode 2021-2024, Madura, Jawa Timur, dikabarkan ‘kocar-kacir’ karena 6 anggotanya dikabarkan memundurkan diri. Senin, 20 Februari 2023.
Di mana, sempat beredar surat pengunduran diri oleh 6 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Sumenep secara mendadak.
Informasi yang diterima MaduraPost, banyak dari kalangan aktivis yang menerka-nerka tubuh DPD KNPI Kabupaten Sumenep sedang tidak baik-baik saja.
Benarkah demikian?
Diketahui, surat pemunduran diri 6 anggota DPD KNPI Kabupaten Sumenep tersebut menyebar di media sosial.
Hal ini yang kemudian menghebohkan sejumlah platform media sosial. Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nura Faisal mengatakan, pengunduran diri 6 anggota KNPI dari kepengurusan tersebut merupakan hal lumrah dan sah.

“Itu hak angggota secara personal dan itu boleh dilakukan jika yang bersangkutan memang sudah tidak mau menjalankan amanah sebagai pengurus KNPI,” kata dia, seperti yang diterima media ini pada Senin, (20/2).
Meski demikian, Faisal mengaku, bahwa DPD KNPI Jawa Timur belum menerima laporan atau berita acara secara resmi dari DPD KNPI Kabupaten Sumenep.
“Hanya mendengar info ada kejadian tersebut dari medsos, jadi kami belum bisa merespon secara adimistrasi organisasi,” kata Faisal menjelaskan.
Sementara Ketua DPD KNPI Kabupaten Sumenep, Syaiful Harir menjelaskan, terkait kebenaran surat tersebut masih diragukan keasliannya.
Menurutnya, surat tersebut belum ada di meja kerja kantor DPD KNPI Kabupaten Sumenep.
“Saya belum bisa memastikan kebenarannya, sampai detik ini belum ada di kantor, surat itu hanya baru beredar di media sosial,” ujar Ayink, sapaan Syaiful Harir pada sejumlah media saat ditemui di kantornya hari ini.
Jika pun benar, kata Ayink, ia mengaku belum bisa mengambil kebijakan apapun mengenai isu 6 anggotanya yang dikabarkan mengundurkan diri.
Ayink menegaskan, anggota DPD KNPI Kabupaten Sumenep jika ingin mengundurkan diri dari kepengurusan tidak bisa hanya sebatas berkirim surat, meski hal tersebut sudah termasuk pernyataan sikap pribadi.
Di mana, kata Ayink lebih lanjut, para anggota mestinya juga melampirkan surat rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang memasukkan ke struktur DPD KNPI Kabupaten Sumenep.
“Surat rekomendasi itu berisi pencabutan anggota dari kepengurusan KNPI, sampai saat ini saya juga belum menerima itu, jadi belum bisa memberikan tindak lanjut apapun,” tegas Ayink.
Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dan fakta bahwa 6 anggota DPD KNPI Kabupaten Sumenep resmi memundurkan diri.***