![]() |
Ilustrasi Google |
SUMENEP, (Beritama.id) – Kasus seorang istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dibakar hidup-hidup oleh suami sirinya diketahui bermotif cemburu sebab ketahuan selingkuh.
Dia adalah Siti Nurbaya, warga yang bertempat tinggal di jalan KH Mansur No.7E RT.006/RW.001, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Sementara suami siri Siti Nurbaya yakni Ainur Rofiq, warga asli jalan Balean Barat 39 Kelurahan Lowok, Kecamatan Lowok, Waru Kodya Malang.
“Setelah diketahui, itu motif si suami bakar istrinya sebab ada kecemburuan, dan diketahui selingkuh,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada awak media, Kamis (27/8).
Kejadian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 00.10 WIB itu awalnya bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Agusrus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Ainur Rofiq datang kerumah Siti Nurbaya.
Kedatangan Ainur Rofiq (Pelaku) kerumah Siti Nurbaya (Korban) disambut sang anak Dya Ayu Ratri (Pelapor). Pelaku lalu menanyakan keberadaan ibu pelapor.
Saat itu, sang anak memberitahukan kepada pelaku bahwa ibunya ada di ruang dapur belakang. Sang anak juga sempat mengikuti pelaku namun tidak sampai masuk ke dapur.
Mengetahui Ainur Rofiq dan Siti Nurbaya mengobrol, kemudian sang anak dipanggil oleh pelaku untuk membeli rokok. Namun, saat itu pelapor mengetahui bahwa pelaku tengah membawa gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi 2 botol bensin berada di meja makan.
Sebab menerima perintah dari ayah tirinya, sang anak langsung membeli rokok keluar rumah. Tak lama kemudian, saat sang anak sampai di rumah mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan dari ibu, langsung menghampirinya.
“Kasus ini masuk penganiayaan yang direncakan. Sementara sang istri mengalami luka bakar 30 persen, sedikit parah,” jelasnya.
Disaat itu anaknya mendapati ibunya telah dalam keadaan terbakar. Lalu kemudian sang anak langsung membantu menyiram air ke ibu pelapor agar padam, dan membawa sang ibu ke RSUD Moh. Anwar Sumenep.
Usai membawa sang ibu ke rumah sakit, anak kandung Siti Nurbaya yaitu Dya Ayu Ratri (21), langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kini, Ainur Rofiq dijerat kasus tindak pidana penganiayaan yang didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat, dengan penerapan pasal 351 ayat (1),(2) subs 353 ayat (1),(2) subs 355 ayat (1) KUH Pidana. (Hendra/MaduraPost)