SAMPANG, MaduraPost – Tim kuasa hukum dari keluarga alm Suliman (52) korban pembunuhan yang terjadi pada Kamis (15/04) bulan Lalu mulai angkat bicara terkait kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Sumardhan selaku tim Kuasa hukum keluarga Alm Suliman mengatakan bahwa penyidik tidak obyektif dan terkesan tutup mata terhadap fakta TKP.
Selain itu, Sumardhan menyebut dugaan adanya aktor intelektual dalam kasus terbunuhnya Suliman yang hingga saat ini lepas dari jeratan hukum. Sehingga penyidik baru bisa menetapkan satu orang tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak kepolisian, terungkap seorang terduga pelaku, namun berdasarkan keterangan masyarakat maupun keterangan terduga pelaku sendiri, seharusnya terdapat pelaku-pelaku lain yang turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum juga terungkap dan ditangkap,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, Sumardhan mengaku sudah mengirim surat ke Kapolri atas kejanggalan tersebut, Dan pihaknya berharap agar Pelaku dan aktor intelektual dalam kasus terbunuhnya Suliman bisa ditangkap dan tidak hanya terfokus pada satu tersangka.
Sumardhan merasa sikap yang dilakukannya bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, dalam penanganan jenasah korban saat di makamkan, tanpa adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi jenasah oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian di rumah sakit agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap.
“Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 6 (1) peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi,” paparnya.
Jadi, lanjut Sumardhan, dengan ditetapkannya satu orang tersangka dalam perkara ini, menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sampang, dengan disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara.
“Dugaan kami penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Maka, jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum,” Pungkasnya.