PAMEKASAN, Madurapost.id – Tiga aktivis kabupaten Pamekasan secara resmi melaporkan SH (Inisial) anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan. Senin (10/08/2020)
Tiga aktivis tersebut adalah Abd Khalis, Azif Mawardi Zein dan Herman Felani. Surat laporan terhadap SH diterima langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman.
Surat yang dilayangkannya tersebut terkait adanya dugaan keterlibatan SH yang diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dalam penyelesaian dan penutupan kasus Rasta tahun 2019 di Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Salah seorang pelapor Azif Mawardi Zein mengatakan, kalau dirinya dan dua temannya tersebut datang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan itu untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Pamekasan.
“Kami datang ke BK ini untuk melaporkan anggota DPRD berinisial SH karena diduga menjadi markus dalam kasus OTT beras Rasta tahun 2019 yang dilakukan oleh Polres Pamekasan pada September 2019 yang lalu,” katanya kepada Wartawan MaduraPost di depan kantor DPRD Pamekasan.
Azif Mawardi Zein juga menjelaskan, bahwa indikasi adanya markus dalam kasus tersebut sangat kuat.
“Sebab bagaimana mungkin kasus OTT yang kejadiannya tahun 2019, tapi sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, Azif Mawardi Zein mengatakan, kalau barang bukti yang ia ajukan merupakan bukti petunjuk permulaan.
“Barang bukti yang kita ajukan masih bukti petunjuk, sambil kita menunggu BK memanggil kita sebagai pelapor,” ucapnya.
Kemudian dia berharap agar pihak BK DPRD Pamekasan lebih profesional dalam memproses persoalan tersebut
“Kami berharap agar Badan Kehormatan DPRD Pamekasan lebih profesional dalam memproses persoalan itu,” harapnya.
Sementara itu, Fathorrahman selaku Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan menyatakan, kalau laporan tersebut akan segera diberikan kepada Ketua BK.
“Surat laporan ini saya akan segera berikan kepada Ketua BK DPRD Kabupaten Pamekasan,” tuturnya. (Mp/nir/uki/kk)