Kemenag Sampang Melarang Kegiatan Lomba Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke 75 – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Kemenag Sampang Melarang Kegiatan Lomba Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke 75

Penulis: | Editor:

SAMPANG, Madurapost.id – Dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia. Kepala Kemenag Kabupaten Sampang (H.Pardi) Melarang instansi yang berada dibawahnya untuk menggelar acara perlombaan dalam menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75.

Hal itu disampaikan H.Pardi mengingat situasi bangsa Indonesia yang saat ini masih berjibaku dengan Virus Corona. Sehingga setiap kegiatan yang mengundang kerumunan massa harus dijauhi.

“Kita fokus upacara di kantor pada hari senin 17 Agustus pagi sekitar jam 10.00 WIB dan mengikuti secara virtual upacara dari istana secara daring. Selebihnya adalah kegiatan biasa karena tidak di perbolehkan,” kata H. Pardi, Senin (10/8/2020).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Menurut H.Pardi, HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia bisa di refleksikan dengan menekankan jiwa patriotik setiap insan Kemenag. yakni menjadi pengawal kesatuan dan persatuan bangsa di wujudkan dalam sikap dalam menjalani kehidupan setiap hari.

Adapun surat Edaran Menteri Agama yang melarang kegiatan perlombaan menyambut HUT RI ke 75 adalah SE Nomor. 36 Tahun 2020 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan hari HUT ke – 75 kemerdekaan RI tahun 2020.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Adapun kegiatan yang diperbolehkan sesuai SE tersebut adalah :

Pertama, memasang umbul umbul, dekorasi atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Agustus Sampai 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada permohonan logo dan desain turunan HUT ke 75 kemerdekaan RI dapat diunduh pada www.setneg.go.id.

Kedua, memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul umbul serentak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

Ketiga, memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 75 kemerdekaan RI dalam berbagai media (website/media sosial instasi, stiker kendaraan, dinas dan kendaraan jemputan, souvernir maupun merchandise instansi, dll.).

Keempat, pelaksanaan hal -hal tersebut dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid – 19.

Kelima, segala pembiayaan kegiatan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke 75 kemerdekaan RI tahun 2020 harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (Mp/man/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.