Tidak Terima Adeknya Dicium, Kakak Lapor Polisi – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Tidak Terima Adeknya Dicium, Kakak Lapor Polisi

Penulis: | Editor:

BB saat diamankan Polsek Sapeken. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)
SUMENEP, (Beritama.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pencabulan itu terjadi pada Bunga (Nama samaran) seorang pelajar warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken. Diketahui, Anggun merasa dicabuli saat terlapor yakni Amsani (57), warga Dusun Kota, Desa setempat menciumnya sebanyak 4 kali.
“Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor baru datang melaut. sesampainya dirumah lalu diberitahu oleh bapak pelapor yakni Pale Aly, bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB telah pingsan lagi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Selasa (25/8).
Saat Bunga sadar dari pingsan, lanjut Widiarti menjelaskan, Bunga kemudian mengatakan sesuatu pada orang tuanya sembari menangis tersedu-sedu.
“Sambil menangis Bunga mengatakan pada bapaknya (Jika kamu pengen rencana naik haji sudah tidak usa bersama dengan pak sani lagi),” ujar Widiarti, menirukan perkataan pelapor.
Kemudian dari pernyataan Bunga kakak Bunga yakni Saiful Bahri (30) merasa kaget dan curiga mengapa adiknya berkata demikian pada orang tuanya.
“Mendengar hal tersebut selanjutnya kakak Anggun mengumpulkan pihak keluarga dan memanggil Bunga untuk menanyakan maksud dari perkataan adiknya itu,” urainya.
Awalnya, sang kakak menanyakan baik-baik kepada kepada Bunga. Namun (Bunga) diam dan tidak mau bercerita kepada sanak keluarga.
“Bunga ini malah menangis, sehingga sang kakak menjadi emosi dan berteriak kepada adiknya. Baru setelah itu Bunga mau bercerita bahwa dirinya telah dicabuli dengan cara dicium oleh Hamsani sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda,” paparnya.
Mengetahui hal tersebut, kemudian kakak Bunga sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken.
Diketahui, dalam laporan kepolisian, Bunga dicabuli pada bulan Mei 2020 lalu, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Tuba (Belakang SMA Negeri I Sapeken). Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekitar puku 19.30 WIB di rumah sendiri, tepatnya di kamar orang tua Anggun, Dusun Mandar, Desa setempat.
Lalu, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIB kembali di rumah Bunga, tepatnya di ruang tamu. Terakhir, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di halaman rumah Bu’ Bida, tepatnya di Dusun Kota, Desa setempat.
Sementara, Amsani (Terlapor) dijemput polisi pada tanggal 22 Agustus 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas perbuatannya itu, Amsani dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak, atau tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Nama : SAIFUL BAHRI ( kakak korban ), umur 30 th, pekerjaan Swasta, alamat Dsn. Mandar Ds Saur Saebus, kec. Sapeken kab. Sumenep.
Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah merk “Adidas”, sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih.
Sebuah kaos lengan pendek warna putih didepan bertuliskan “I Love Sapeken” dan dibelakang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Cinta Sapeken”, sebuah celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih, sebuah baju seragam sekolah SMP lengan panjang warna putih merk “Laila Purnama” dan terdapat papan nama bertuliskan “ALG” pada bagian dada sebelah kanan.
Lalu sebuah rok panjang warna biru dongker merk “Laila Purnama”, dan baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat dan celana panjang warna hitam kombinasi garis putih. (Hendra Mp/Hol)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.