SUMENEP, Madurapost.id – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan berikan Sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Penertiban bermasker akan dilakukan selama satu bulan kedepan guna meningkatkan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, penertiban bermasker akan diawali dari jajaran Polres Sumenep apabila tidak memakai masker akan dikenakan sangsi administrasi.
“Selama 1 bulan kedepan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” ungkap AKBP Darman pada awak media, Selasa (18/8).
Sedangkan untuk tanggal 25 September akan dimulai pemberlakuan sanksi. Untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, Pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat, serta akan memberikan sanksi sosial sekaligus memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Menurutnya, terkait sanksi administrasi ini sudah disesuaikan dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 2020 Sumenep, yakni maksimal Rp 100 ribu.
“Hari ini kita sosialisasi secara masif pada masyarakat biar tahu,” pungkasnya. (Mp/al/kk)






