SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Tidak Bayar Fee Proyek, Seorang Anak di Bangkalan Diculik, Kini Pelaku Ditahan Polisi

Avatar
×

Tidak Bayar Fee Proyek, Seorang Anak di Bangkalan Diculik, Kini Pelaku Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Akibat tidak mau membayar fee proyek, H. Abdullah (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan nekat menculik Mawar (nama samaran) untuk dijadikan  jaminan, Sabtu (11/1/2020).

H. Abdullah kini harus mendekam di polres Bangkalan atas pennculikan terhadap Bunga, lantaran orang tua korban tak kunjung memberikan fee proyek yang sudah dijanjikan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, korban disekap di rumah tersangka selama dua hari, kemudian dipindahkan ke rumah temannya selama dua hari. Terakhir siswi asal Desa Mano’an itu disekap di rumah mertua tersangka di Desa Dupok Kokop.

Baca Juga :  Diduga Terpeleset, Bocah Empat Tahun di Pamekasan Tewas Tenggelam

“Namun setelah dilakukan tes Visum tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan, kini tersangka kita amankan setelah mendapat laporan  dari orang tua korban,” ujarnya saat konferensi pers di polres Bangkalan.

Rama menambahkan, petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka di Bandara Juanda Surabaya, setelah korban kembali dari pontianak. Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan Satpam.

Baca Juga :  Tidak Ada Aksi Tolak Vaksin, NGO Pamekasan Minta Dinkes Jangan Jadi Provokator

“Setelah ditangkap, kita langsung membawa tersangka ke tempat Mawar di sekap, dan membebaskannya,” imbuhnya.

Sementara itu, H. Abdullah mengakui semua perbuatannya, tujuan penculikan itu tiada lain, agar orang tua Mawar membayar fee yang sudah dijanjikan.

“Saya sudah membiayai proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 200 juta. Akan tetapi, setelah uang proyeknya cair dirinya tidak diberitahu dan uang proyeknya telah dihabiskan, saya menculik Mawar agar ayahnya mau memberikan fee yang sudah sepakati” terangnya terhadap awak media.

Baca Juga :  Puskesmas Kedungdung Sampang Bagi Masker Gratis Kepada Masyarakat

Diketahui, Aksi penculikan itu dilakukan pada Rabu (25/12/2019) pukul 13.30 WIB. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Red-Suryadi)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.