Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Bebas, Korban Kasus Dugaan Pencabulan Datangi Polres Pamekasan

Avatar
5
×

Tersangka Bebas, Korban Kasus Dugaan Pencabulan Datangi Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Korban saat menunjukan SP2HP dari Polres Pamekasan

PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura). MNJ (korban) bersama orangtuanya mendatangi Mapolres Pamekasan. Sabtu (6/11/2021).

Kedatangan mereka untuk konfirmasi dan klarifikasi perkembangan kasus yang saat ini ditangani unit PPA Polres Pamekasan sekaligus menanyakan kepastian informasi seorang tersangka yang dilepas atau ditangguhkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Program PPTKH Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Hal Ini

“Sebagai korban saya sangat berterima kasih kepada Polres Pamekasan yang dengan sigap dan cepat memproses terlapor dan menjadikan terlapor naik statusnya menjadi tersangka,” kata MNJ (korban) saat ditemui Wartawan.

Namun pihaknya sangat kecewa ketika Penyidik menjelaskan bahwa salah seorang tersangka ditangguhkan karena ada jaminan.

“Sungguh hati saya terpukul dan hancur, tersangka yang dikenakan dugaan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan, pencabulan dan percobaan pemerkosaan, Tapi justru ditangguhkan,” Katanya.

Baca Juga :  JCW Minta Kejari Pamekasan Tegas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Rumah Kompos

Menurut MNJ, Tersangka tidak pantas untuk ditangguhkan. Karena tindakan tersangka merupakan kejahatan luar biasa yang membuat korban trauma.

“Saya meminta dengan hormat kepada Kapolres Pamekasan untuk memasukkan kembali tersangka ke dalam tahanan, dan saya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain,” pintanya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, bahwa kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 15 September 2021 dengan nomor laporan : LP/B/405/IX/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga :  Gara-gara Layangan Putus, Anak Dibawah Umur Dianiaya

Diinformasikan bahwa tiga Mahasiswa IAIN Madura yang diduga menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan itu adalah inisial BST warga Kabupaten Sumenep, ABR warga Pakong Pamekasan dan RZL warga Waru Pamekasan.