SAMPANG, MaduraPost – Salah seorang oknum pengacara FR (inisial) asal kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang di Tahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Penahanan tersebut karena FR diduga tersandung kasus penganiayaan.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman. Menurut Syaiful FR diterima oleh rutan sejak tanggal 15 Januari 2024 dengan pasal 351 KUHP yang bersangkutan diterima dalam kondisi sehat.
“Sekarang yang bersangkutan (FR) ada di dalam sel Rutan Kelas IIB. Untuk selanjutnya sedang menunggu persidangan. Namun tergantung dari pihak kejaksaan kejaksaan Negeri Sampang,” kata Syaiful Rahman saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (7/03/2024).
Menurutnya yang bersangkutan masih belum di vonis hanya dititipkan, sekarang statusnya sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sampang.
“Kami hanya menerima titipan tahanan dari Pengadilan Negeri Sampang,” tegasnya .





