Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersandung Kasus Penganiayaan, Oknum Pengacara di Sampang Ditahan di Rutan

Avatar
15
×

Tersandung Kasus Penganiayaan, Oknum Pengacara di Sampang Ditahan di Rutan

Sebarkan artikel ini
Caption: Kantor Rutan Kelas IIB Sampang.(MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – Salah seorang oknum pengacara FR (inisial) asal kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang di Tahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Penahanan tersebut  karena FR diduga tersandung kasus penganiayaan.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman. Menurut Syaiful FR diterima oleh rutan sejak tanggal 15 Januari 2024 dengan pasal 351 KUHP yang bersangkutan diterima dalam kondisi sehat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dua Wanita diduga PSK diamankan Resmob Polres Sumenep di Hotel Safari Sumenep

“Sekarang yang bersangkutan  (FR) ada di dalam sel Rutan Kelas IIB. Untuk selanjutnya sedang menunggu persidangan. Namun tergantung dari pihak kejaksaan kejaksaan Negeri Sampang,” kata Syaiful Rahman saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (7/03/2024).

Menurutnya yang bersangkutan masih belum di vonis hanya dititipkan, sekarang statusnya sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sampang.

Baca Juga :  Peringati Ulang Tahun yang Pertama, PJS Gelar Bakti Sosial

“Kami hanya menerima titipan tahanan dari Pengadilan Negeri Sampang,” tegasnya .