Terlibat Korupsi Dana DID Puluhan Miliar, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pejabat PUPR Sampang  

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Lembar SP2HP Yang Dikirimkan Polda Jatim Kepada Pelapor Dugaan Korupsi DID II PEN Sebesar Rp 12 Miliar. (Foto: Istimewa)

Satu Lembar SP2HP Yang Dikirimkan Polda Jatim Kepada Pelapor Dugaan Korupsi DID II PEN Sebesar Rp 12 Miliar. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Polda Jawa Timur resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Lapisan Penetrasi (Lapen) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Selasa (18/02/2025).

 

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Ach Rifai selaku pelapor dari LSM Lasbandra oleh AKBP Edy Herwiyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat tersebut di poin ketiga menyebutkan bahwa perkembangan hasil penyidikan, Penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penetapan tersangka kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca Juga :  Lagi! DKPP Sumenep Terima Penghargaan Vaksinator PMK Jawa Timur 2022

 

Dalam surat SP2HP yang dikirimkan Polda Jatim kepada Ach Rifai tidak dijelaskan siapa saja tersangkanya, namun di dalam surat disebutkan bahwa terlapor kasus tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama M Hasan Mustofa, S.T, M.Si dan kawan-kawan.

 

Ach Rifai selaku Pelapor mengapresiasi langkah serius dari Penyidik Tipidkor Polda Jatim.

 

“Kami apresiasi Penyidik Tipidkor Polda Jatim, karena telah berani menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi Lapen sebesar Rp 12 Miliar di Kabupaten Sampang,” kata Rifai kepada media ini, Kamis (19/02/2025).

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Perkuat Sinergi Pembangunan di RKPD 2026

 

Pihaknya juga mengatakan bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 akan menggelar aksi lanjutan bersama Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, tujuannya memberikan semangat kepada penyidik sekaligus menuntut agar kasus dugaan korupsi PEN diungkap sampai ke akar-akarnya.

 

“Minggu depan kami akan mengadakan aksi damai kembali di depan Polda Jawa Timur, kita akan memberikan apresiasi kepada Penyidik Polda Jatim sekaligus menuntut penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap para mafia PEN yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Rifai.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pamekasan Over Kapasitas, Narapidana Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan

 

Rifai juga meyakini bahwa tersangka kasus dugaan korupsi DID II sebesar Rp 12 Miliar di Sampang tidak mungkin hanya satu orang.

 

“Tersangkanya tidak mungkin satu orang, masak korupsi single fighter. Maka dari itu Polda Jatim harus mengusut tuntas, banyak sekali perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Seperti, bayar fee dan juga penunjukan langsung tanpa melewati proses tender,” tegasnya.

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat dikirimi surat SP2HP oleh wartawan hanya menjawab singkat.

 

“Tks infonya, surat ini sudah jelas. Tunggu saja,” tulis Dirmanto melalui pesan Whats App.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:28 WIB

Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Berita Terbaru