Mobil yang Dipakai Mencuri Kotak Amal Masjid Diduga Milik Anak Pengusaha Tembakau di Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil HRV saat dipakai tersangka mencuri kotak amal Masjid Nurul Huda

Mobil HRV saat dipakai tersangka mencuri kotak amal Masjid Nurul Huda

PAMEKASAN, MaduraPost – Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pengembangan kasus pencurian kotak amal masjid Nurul Huda Desa Trasak kecamatan Larangan, Pamekasan yang terjadi senin (17/02) Malam kemaren.

Meski sudah menangkap satu orang tersangka IS (inisial) yang merupakan warga desa Bakiong, Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Namun Polisi masih memburu pihak lain yang diduga ikut membantu mencuri kotal amal.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai upaya pengembangan dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemeliharaan Anggaran Pagar Pasar Hewan di Sampang Disorot Aktivis

“Saat ini kita juga masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka berinisial H, serta kendaraan yang digunakan, yakni mobil HRV dengan nopol M 77 HS,” jelasnya.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, dua kotak amal masjid yang dicuri pelaku berisi uang sebesar Rp 851 ribu.

“Untuk saat ini kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga tengah melakukan pelacakan terhadap keberadaan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Pemotongan PKH di Pasean Pamekasan Sarat Melibatkan Banyak Pihak, Polisi Didesak Turun Tangan

“Sejauh ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Madurapost.net Mobil HRV Nopol M 77 HS yang dipakai oleh tersangka melakukan pencurian kotak amal adalah milik HS (inisial) yang merupakan anak seorang pengusaha tembakau asal desa Bekiong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.

“Mobil HRV Nopol M 77 HS adalah milik HS yang merupakan anaknya HM (inisial) yang merupakan pengusaha tembakau asal desa Bakiong,” Kata narasumber yang tidak mau disebut namanya pada Madurapost. Rabu (19/02/25).

Baca Juga :  Sekolah Jarak Jauh Kurang Efektif, Disdik Sumenep Imbau Peran Wali Murid Ditingkatkan

Akibat peristiwa tersebut, Mobil HRV Nopol M 77 HS saat ini sudah dihancurkan oleh pihak keluarga. karena berdasarkan informasi dari masyarakat, HS hanya diperalat oleh tersangka yang saat ini mendekam di Polres Pamekasan.

“Kalau HS tidak mungkin ikut mencuri, karena anaknya lugu, tapi dia dimanfaatkan oleh tersangka yang lain. makanya orang tuanya marah dan menghancurkan mobilnya,” Jelasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru