SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadline

Terkait Polemik ADK 2019,Tiga LSM Kembali Lakukan Audensi di Aula DPRD Sampang

Avatar
×

Terkait Polemik ADK 2019,Tiga LSM Kembali Lakukan Audensi di Aula DPRD Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melakukan audensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang di Jl. Wijaya Kusuma, Rw. I, Gn. Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (24/02/2020)

Diantaranya, LSM JCW, FKP dan Lasbandra, mereka melakukan Audensi terkait Polemik Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019 di Kabupaten Sampang yang saat ini terus bergulir.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sejumlah LSM tersebut kembali melakukan audiensi dengan DPRD serta beberapa pejabat ADK diantaranya asisten I, Kabag Hukum, Camat dan enam Lurah di ruang komisi besar DPRD Sampang.

Audiensi dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima bersama anggota Komisi I mengatakan, agar semua pihak menyampaikan aspirasinya dengan santun. Prinsipnya di legislatif menfasilitasi polemik ADK yang hingga saat ini belum selesai

Baca Juga :  Awal Bulan Juli Mendatang New Normal Destinasi Wisata Sumenep Direncanakan Dibuka

“Dari beberapa persoalan kegiatan dana kelurahan, mulai dari regulasi sisi administrasi dan fisik pelaksanaan, kami harap bisa disampaikan dengan transparan. Bahkan, dilihat dari beberapa penjelasan mulai Camat, Lurah, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem Setkab Sampang, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” kata Fauzan.

Lanjut, Fauzan, persoalan ADK jangan sampai melebar ke luar Sampang. Sebab, masih banyak ruang aspirasi yang bisa ditempuh, termasuk di legislatif. Bahkan menurut penjelasan Kabag Hukum, jika hal ini sudah masuk di ranah ombusman sangat disayangkan.

“Kami minta eksekutif khususnya Bupati Sampang untuk segera duduk bersama dan mencari dimana benang kusut persoalan ADK ini,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKP Heru Susanto menjelaskan, sejak awal pelaksanaan ADK 2019 ditemukan adanya kesalahan administrasi. Kemudian, pihaknya secara kelembagaan melayangkan laporan pada Inspektorat dan Ombusman, sambil menunggu hasil rekomendasi dua instansi tersebut.

Baca Juga :  Kades Karang Anyar, Ach Sabra’i ; Selamat dan Sukses Pekan Ngaji 5 PP Mambaul Ulum Bata Bata

“Kami juga di komisi I DPRD Sampang menyampaikan, Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara umum sudah melanggar aturan yang diamanatkan oleh Mendagri melalui SE No. 146/2694/SJ. SE tersebut sudah merupakan penjabaran final dari pedoman pelaksanaan dana kelurahan No. 130 tahun 2018, tentang kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan,” cetusnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, dari polemik ADK tahun 2019 ini, pihaknya mendesak kepada DPRD yakni Komisi I untuk sementara membekukan pelaksanaan dana kelurahan tahun 2020, sampai menemukan formula aturan yang baku, agar tidak terjadi polemik yang kepanjangan.

“Bahkan dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi ke Kementrian, sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani persoalan dana kelurahan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Menggelar Upacara Hari Pahlawan, Berikut Pesan Wakil Bupati, H.Abdullah Hidayat

Disisi lain, Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunur Rasyid menjelaskan, terkait polemik ADK sudah masuk ranah pemeriksaan Ombusman. Bahkan, ia yakin forum kajian publik yang hadir saat ini menerima surat tembusan dari Ombusman.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menunggu rekomendasi Ombusman, apa benar-benar ada kesalahan admistrasi,” terangnya.

Hal senada juga dijelaskan Camat Sampang Yudhi Adidarta selaku pengguna anggaran (PA), pelaksanaan dana kelurahan secara kontraktual dibolehkan sudah sesuai regulasi Permendagri 130 tahun 2018, dan Surat Edaran (SE) Mendagri.

“Sama juga dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang sistem perseorangan juga sudah sesuai aturan yang ada, yakni peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan anggaran yang nominalnya kecil itu boleh melalui konsultan pengawas dan konsultan perencana perseorangan,” pungkasnya.(mp/man/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.