PAMEKASAN, MaduraPost – Terkait adanya oknum perangkat desa yang diduga sabotase Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan membuat beberapa elemen masyarakat dan LSM Wadah Pengayom Rakyat (WPR) geram.
Menurut anggota tim investigasi dari LSM WPR Abd Basit mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut telah melabrak peraturan program tersebut.
“Dalam aturan itu jelas, bahwasanya kartu tersebut tidak boleh diminta atau diserahkan kepada siapapun, meski orang itu merupakan perangkat desa, dan siapapun yang mengambilnya itu bisa dipidana,” jelasnya.
Hal itu, lanjut dia, pada salah satu media, Kordinator Kabupaten Pamekasan sudah menegaskan bahwa apabila terdapat oknum atau perangkat desa yang meminta KKS para KPM saat mendekati pencairan atau sesudahnya, maka sanksinya bisa dipidanakan.
“Oleh karena itu, saya akan segera melaporkan hal itu ke pihak Dinsos Kabupaten Pamekasan dan ke pihak berwajib, agar persoalan itu segera ditindaklanjuti, karena masalah ini menyangkut tindakan pidana dan hak orang banyak,” kata Abd Basit.
Sementara itu, diruang kerjanya Korkab Pamekasan Hanafi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberikan edukasi dan mewanti-wanti agar kartu tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun.
“Kami sudah berulang kali berusaha untuk menyelesaikan persoalan itu dan sudah melakukan pendekatan secara persuasif sebelumnya, bahkan kami sudah memanggil Kasunnya yang bernama Samsul ke Kantor sini dan bahkan sudah melakukan pertemuan dirumah Samsul itu,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Terakhir, lanjut Hanafi, pada saat pihaknya datang ke Desa Pangbatok, pihak Pangbatok berdalih para KPM itu menitipkan.
“Tapi kalau berbicara hak, kartu PKH atau non PKH itu tetap harus ada di orangnya, dan kami juga menduga masalah kartu itu sengaja dikondisikan oleh orang tersebut,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan kembali menindaklanjuti dan akan bertindak tegas.
“Kami berjanji dalam waktu dekat akan kembali menindaklanjuti perkara itu, dan kami pastikan akan bertindak tegas,” tegasnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, bahwa sebagian besar kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo diminta dan diambil paksa oleh oknum perangkat desa. (Mp/nir/uki/kk)