SUMENEP, MaduraPost – Alasan terhimpit ekonomi, warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, banyak yang terjerumus menjadi pengedar, kurir hingga pemakai narkoba.
Data Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menyebutkan, ungkap kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sebanyak 52 kasus dan Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 37 kasus. Jumlah total 89 kasus narkoba selama tahun 2021.
Adapun kriteria tersangka yakni 26 orang pengedar, 28 orang kurir dan 82 orang pemakai. Rinciannya, terdapat 136 tersangka meliputi 134 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Total barang bukti (BB) yang dikumpulkan kurang lebih 128 gram selama tahun 2021.
“Salah satu alasan tersangka karena ekonomi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, saat gelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (29/12).
Barang Bukti (BB) penyalahgunaan narkoba di Sumenep diantaranya ganja 8,72 gram, pil inex sebanyak 2 butir, pil double Y sebanyak 99 butir. Kemudian uang sejumlah Rp 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
89 kasus ini profesinya pun bervariasi, mereka diantaranya 75
wiraswasta, 18 tani, 1 perangkat desa, 5 sopir, 9 pelajar, 1 nelayan dan 2 pegawai Negeri Sipil (PNS).