Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur Pakai Narkoba, Polres Sumenep Lakukan Rehabilitasi

Avatar
×

Anak di Bawah Umur Pakai Narkoba, Polres Sumenep Lakukan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS: Polres Sumenep saat menggelar jumpa pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (MaduraPost/M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Banyak anak remaja dan anak di bawah umur 19 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pakai narkoba.

Kriteria anak di bawah umur ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Dia mengatakan, ada 9 orang pelajar, 2 diantaranya ada di bawah umur sudah pakai narkoba.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Selain kelalaian orang tua dan pergaulan bebas, pemakaian narkoba bagi anak di bawah umur cukup marak.

Baca Juga :  Pengacara Tersangka Pengrusakan Fasilitas Kampus IAIN Madura Ungkap Siapa Dalang

Sayangnya, meski telah dilakukan rehabilitasi bagi anak di bawah umur penyalahgunaan narkoba, Rahman mengaku, sebagian orang tua anak di bawah umur tidak melakukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi. Artinya, anak di bawah umur tersebut tetap dilakukan pembinaan.

“Kalau orang tua anak di bawah umur ini belum datang untuk mengajukan permohonan. Tapi sejauh ini orang tuanya masih belum ada melakukan koordinasi,” kata Rahman, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (29/12).

Baca Juga :  Polres Sumenep Kirim Surat Kedua ke Dewan Pers Dugaan Kasus Pencemaran

Data Polres Sumenep menyebutkan ungkap kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sebanyak 52 kasus. Sementara
Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 37 kasus. Jumlah total 89 kasus narkoba selama tahun 2021.

89 kasus ini profesinya pun bervariasi, mereka diantaranya 75
wiraswasta, 18 tani, 1 perangkat desa, 5 sopir, 9 pelajar, 1 nelayan dan 2 pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rinciannya, terdapat 136 tersangka meliputi 134 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Total barang bukti (BB) yang dikumpulkan kurang lebih 128 gram selama tahun 2021.

Baca Juga :  Bank Jatim Tak Gubris Tuntutan, Masyarakat Majungan Ancam Turun Aksi

Diantaranya ganja 8,72 gram, pil inex sebanyak 2 butir, pil double Y sebanyak 99 butir. Kemudian uang sejumlah Rp 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Adapun kriteria tersangka yakni 26 orang pengedar, 28 orang kurir dan 82 orang pemakai.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.