Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sumenep Akhirnya Ditahan

Avatar
×

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sumenep Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Terduga pelaku pemerkosaan di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi. Jumat, 20 Mei 2022.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, telah menangkap inisial B terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Pada polisi, B mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan amoral kepada anak berusia 11 tahun asal Desa Panagan, Kecamatan Gapura.

Sebab itu, Polres Sumenep tak memperpanjang persoalan itu dan langsung melakukan penahanan.

“Betul, dia mengakui perbutannya itu, sesuai dengan yang dilaporkan oleh keluarga kepada Polres Sumenep pada tanggal 26 April 2022 kemarin,” kata Widiarti pada sejumlah media, Jumat (20/5).

Baca Juga :  LSM KPK Akhirnya Resmi Terdaftar di Bakesbangpol Sumenep

Diketahui, B sendiri asli warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang. B, dilaporkan atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan secara paksa kepada bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial S.

Sebelumnya, Widiarti menerangkan, bahwa B sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Sumenep. Namun ternyata, B memenuhi undangan Polres beberapa jam dari jadwal yang ditentukan.

“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang srekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” kata Widiarti menjelaskan.

Baca Juga :  Banyak Kasus Hukum Mangkrak, GPN Demo Polres Pamekasan

Pihaknya menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan metode hukum nomatif, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap. Dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Penjaranya 15 tahun,” ucap Widiarti.

Terpisah, Sekretaris Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Ainur membenarkan, bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Resmikan Gedung Baru DPRD Sumenep Berkonsep Go Green

Dirinya mengaku sebagai orang yang menghantarkan B saat memenuhi panggilan Polres Sumenep.

“Betul, kemarin sudah ditahan. Saya yang mengantarkan. Alhamdulilah, tidak berbelit-belit,” tutur Ainur.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa amoral yang dilakukan B terjadi pada Bulan Ramadan. Tepatnya pada Sabtu 3 April 2022 lalu. Saat itu, suasana sedang sepi.

S mengaku sedang menemani anak dari tetangganya. Pelaku, datang dan membujuk korban. Bahkan, korban diancam akan dibunuh jika menolak, dan membocorkan aksi yang dilakukannya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.