Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Capai Setengah Miliar

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap salah satu pegawai Bank atas penggelapan uang nasabah ratusan juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengungkapkan, jika pegawai Bank tersebut menempati posisi sebagai teller. Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan nama Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sokobanah Sampang Diduga Jadi Makelar Motor Bodong

“Ini perkara dari BUMN plat merah, jadi kita tidak sebutkan mereknya, kalau pegawainya selaku pejabat yang bertugas dibagian teller BUMN,” ungkapnya, saat gelar konferensi bersama sejumlah media, Senin (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya Kejari Sumenep menetapkan inisial NA sebagai tersangka.

“Jadi tersangka ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019,” jelasnya.

Baca Juga :  Stop Persekusi Aktivis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Support Mahasiswa

Adi mengungkapkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Hanya Tinggal Tengkorak Ditemukan Warga Sumenep

“Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari,” tandanya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan
Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW
Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu
Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pencabulan di Robatal, DPO yang Tersesat di Polres Sampang
Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan, Petronas hingga Bupati Sampang Terseret
Perangkat Desa di Sumenep Ditangkap Kasus Curanmor, Aktivis Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:01 WIB

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan

Sabtu, 13 September 2025 - 17:19 WIB

Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW

Rabu, 10 September 2025 - 07:50 WIB

Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025

Rabu, 3 September 2025 - 13:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Berita Terbaru